Oleh: Al Lajnah Ad Daimah
Pertanyaan: Saya membeli sebuah mobil dan mendapati adanya kerusakan
yang parah. Saya lalu menjualnya tanpa memberitahukan cacat tersebut
kepada pembeli. Apakah hal ini termasuk al-ghisy (penipuan) atau tidak?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab:
Ya. Ini tergolong al-ghisy (penipuan). Dan telah diketahui bahwa
al-ghisy adalah perbuatan haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.”
Anda wajib meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
bertaubat kepada-Nya. Hendaknya Anda segera menyampaikan dan
memberitahukan kepada pembeli tentang cacat yang ada pada mobil itu,
untuk melepaskan beban Anda. Apabila pembeli mengalah terhadap haknya
(yakni menerima mobil itu apa adanya, ed.) maka alhamdulillah. Bila
tidak, hendaknya Anda membuat kesepakatan dengan pembeli, baik dengan
cara memberikan uang yang setara dengan cacat itu, atau mobil itu
diambil kembali dan uangnya dikembalikan. Dan bila tidak terjadi
kesepakatan, maka ini merupakan perselisihan yang harus diselesaikan
hakim.
Bila Anda sulit mengetahui (keberadaan) si pembeli, maka bersedekahlah atas namanya sesuai nilai cacat itu.
Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberikan taufik. Shalawat
dan salam Allah Subhanahu wa Ta’ala semoga tercurah kepada Nabi kita
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat
beliau.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdur Razzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
(Fatawa Al-Lajnah, 13/204, pertanyaan ke-7 dari fatwa no. 1843)
Wakil: Abdur Razzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
(Fatawa Al-Lajnah, 13/204, pertanyaan ke-7 dari fatwa no. 1843)
Pertanyaan: Apa hukumnya menjual barang, yang seseorang membelinya
dari pabrik dalam keadaan maghsyusyah (ada cacat tapi tidak
diberitahukan)?
Al-Lajnah menjawab:
Bila dia ingin menjualnya dalam keadaan tahu bahwa barang itu cacat,
dia wajib untuk menjelaskannya kepada pembeli bahwa barang itu ada
cacatnya. Bila dia tidak menjelaskannya, maka dia berdosa, berdasarkan
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.”
“Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.”
Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberikan taufik. Shalawat
dan salam Allah Subhanahu wa Ta’ala semoga tercurah kepada Nabi kita
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat
beliau.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdur Razzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
Wakil: Abdur Razzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
(Fatawa Al-Lajnah, 13/205, pertanyaan ke-8 dari fatwa no. 4494)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !